BeritaTapanuli.com – PT Pertamina (Persero) memutuskan akan menaikkan gaji karyawannya, mulai April 2022.
Keputusan ini merupakan kesepakatan antara manajemen perseroan dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pada Desember 2021.
Meski begitu, hingga kini perusahaan belum merilis atau mengeluarkan pernyataan resmi ihwal kenaikan gaji tersebut yang menjadi tuntutan FSPPB sebelumnya.
Sementara Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun enggan berkomentar saat dikonfirmasi.
“Bisa cek ke Direktur Utama (Dirut),” ungkap Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (5/4/2022).
Dalam arsip pemberitaan MNC Portal Indonesia, prosedur dan indikator penetapan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Artinya, remunerasi tidak berada pada kewenangan perusahaan.
Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Adapun struktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero). Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.
Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5 persen dari Direktur Utama. Sedangkan, honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90 persen dari honorarium Komisaris Utama.
Untuk tunjangan Direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Fasilitas yang diterima oleh Direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Sedangkan yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
Tantiem atau insentif kinerja ketentuannya dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri BUMN.
Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi. (*)