BERITATAPANULI.COM, MEDAN – Setelah hampir tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sesuai yang diterbitkan Polda Sumatera Utara kepada Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) SG, akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kalimantan Utara.
Ia (SG) ketika itu melarikan diri, usai ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas, namun sejak Rabu 12 Desember 2018 lalu dinyatakan sebagai DPO.
Hal ini disampaikan oleh Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (29/3) kepada wartawan.
“SG ditangkap unit Reskrim Polsek Krayan Selatan dari persembunyiannya di daerah Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin (25/3) kemarin,” kata Kasubid.
Meski SG saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Tapteng bahkan pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng. Yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017, hingga iapun selalu mangkir.
Masih keterangan Nainggolan, sudah tiga kali diberikan surat panggilan oleh penyidik Polda Sumut, tapi tidak pernah menghadirinya. Akhirnya penyidik mengeluarkan surat penjemputan paksa pada 4 Desember 2018.
“Ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri sejak 26 November. Kepada keluarganya ia mengaku hanya pergi dengan alasan tugas dan selepas itu tidak ada komunikasi lagi,” ungkap Nainggolan.
Lebih lanjut, Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya sudah menahan SG di tahanan Polda Sumatera Utara. Dan dalam waktu dekat berkasnya akan segera dikirim ke jaksa.
Sebelum SG tertangkap, polisi lebih dulu menangkap tersangka AR atas kasus yang sama. Wakil Ketua DPRD Tapteng ini diringkus di tempat persembunyiannya di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Rabu (5/12/2018) malam.
Selain SG dan AR, tiga tersangka lain yang juga anggota DPRD Tapteng yakni JST, JS, dan HN, pada Jumat 30 November 2018 telah ditahan. Ketiganya dibawa secara paksa, karena terbutkti dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. (BT)