KPU Kab Tapteng Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Peraturan Kampanye di Media pada Pemilu Tahun 2019

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Pandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng) menggelar Silaturahmi dan Sosialisasi Peraturan Kampanye di Media pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 bertempat di Hotel PIA Pandan, Kamis (21/03/2019).

Ketua KPU Kab Tapteng Timbul Panggabean membuka secara resmi acara silaturrahmi dan sosialisasi itu didampingi para Komisioner KPU Kab. Tapteng, yaitu Divisi Permas dan SDM Feri Yosha Nasution, Divisi Teknis Penyelenggaraan Jonas Bernard Pasaribu, dan Divisi Hukum dan Pengawasan Azwar Sitompul.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kab. Tapteng Timbul Panggabean mengatakan acara ini dilakukan untuk membangun silaturrahmi untuk dapat berhubungan lebih intens dengan pihak awak media/pers untuk demokrasi yang semakin baik dan sehat. Hal ini didasari juga bahwa media/pers merupakan salah satu pilar demokrasi.  Keberadaan media/pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik, sekaligus menjadi alat kontrol sosial.

“Sebagai media mainstream diharapkan dapat menentang informasi yang bersifat fitnah, hoax, menyesatkan, baik disengaja maupun tidak disengaja yang berpotensi mendegradasi kepercayaan publik atas pelaksanaan Pemilu tahun 2019 ini. Dukungan media sangat kami harapkan untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu ini,” kata Timbul Panggabean.

Baca juga  Aktor Ari Wibowo Sindir Ahmad Dhani

Lanjutnya, KPU Kab. Tapteng telah berhasil melewati Pemilihan Bupati Tapteng dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Tidak ada permasalahan berarti dan tingkat partisipasi pemilih tercapai. Namun Pemilu tahun 2019 ini cukup kompleks karena bersamaan waktunya. Ada 5 pemilihan yang dilaksanakan serentak, yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ini merupakan pengalaman baru dan baru kali ini terjadi di dunia. Untuk itu, peran serta dan dukungan media sangat dibutuhkan dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu yang damai, tertib dan bermartabat. Kritik dan saran dari media dapat disampaikan ke KPU Kab. Tapteng terkait potensi permasalahan dan perilaku tidak sepatutnya dari pelaksana ad hoc di lapangan.

Baca juga  Whatsapp, Facebook dan Istagram Kembali Menuai Kritik

Ketua KPU Kab. Tapteng juga menuturkan bahwa pada silaturrahmi ini juga dilakukan sosialisasi terkait tatacara berkampanye melalui media, baik media elektronik, media cetak, dan sosial media, baik melalui media dalam jaringan (daring) atau online maupun media luar jaringan (luring), yang akan dimulai pada 24 Maret 2018 hingga 13 April 2019.

Pada kesempatan itu, Divisi Parmas dan SDM Feri Yosha Nasution menyampaikan paparan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dilanjutkan dengan diskusi-tanya jawab dengan awak media peserta silaturrahmi dan sosialisasi.

Turut hadir pada acara itu, KPU Kab. Tapteng dan jajarannya, Kabid Layanan Kominfo Dinas Kominfo Kab. Tapteng, RRI Cabang Sibolga, Peserta dari Media Elektronik dan Media Cetak baik Media Daring maupun Luring. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan