Kejaksaan Sibolga Kembali Sita Aset Pemko

  • Whatsapp
Ket Foto: Kajari Sibolga, Henri Nainggolan foto bersama dengan Sekda dan tim Pemko Sibolga usai mendirikan plank penyitaan aset milik Pemko.

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Aset pemerintah kota Sibolga lagi lagi disita, kali ini langsung dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.

Berdasarkan SKK Pemerintah Kota Sibolga dengan JPN kejari Sibolga  nomor : 028/1324/2020 tanggal 06 Agustus 2020 perihal melakukan negosiasi dan pengambilan aset pemerintah kota sibolga yang dikuasai pihak lain.

Atas dasar surat tersebut diatas maka pada hari ini rabu 23 juni 2021, JPN kejari Sibolga bersama dengan pemerintah kota Sibolga yang diwakili Sekretaris Daerah, bagian aset, camat sibolga Utara, lurah Angin Nauli dan dikawal Sat Pol PP melakukan pengambilan aset berupa tanah dengan gedung diatas seluas 777 M2 yang dikuasai dan ditempati masyarakat sejak tahun 1974.

Baca juga  Pemkot Sidimpuan Menertibkan PKL dan Menata Kembali Para Pedagang

“Sudah dikuasai oleh masyarakat selama 47 tahun, tapi berdasarkan SKK Pemerintah Kota Sibolga dengan JPN kejari Sibolga  nomor : 028/1324/2020,
maka kita pun melakukan penyitaan aset,” ungkap Kajari Henri Nainggolan, Rabu (23/6/2021).

Penyerahan aset ditandai dengan pemasangan plank dan selama proses pengambilan aset, terjadi negosiasi dengan pihak yang menempati aset dan diberikan kesempatan kepada pihak yang menguasai lahan dan bangunan selama satu bulan untuk mengosongkan.

Baca juga  Dilecehkan, Lalu Ditinju Seorang IRT Lapor Polisi

“Proses pengambilan alih aset berjalan dengan aman dan tertib tanpa ada kendala,” pungkas Kajari. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan