BeritaTapanuli.com, Taput – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, kembali menahan dua orang tersangka. HFP (mantan plt. direktur RSUD Swadana Tarutung tahun anggaran 2013 dan BS (mantan bendahara RSUD swadana Tarutung tahun anggaran 2013)
Hal tersebut disampaikan JR Hutauruk, Kasi Pidsus kepada Berita Tapanuli didampingi juper dan staf intelijen Kejaksaan, Rabu (13/11).
“Kedua tersangka telah ditahan dan tititipkan di rutan Tarutung, terhitung 11 Nopember 2019. Kita melakukan pemeriksaan dan penyelidikan tentang kasus ini suda hampir lima bulan kepada pemilik perusahaan,” ujarnya.
Hutauruk lebih jauh menjelaskan rincian yang diduga dikorupsikan antara lain. Kas tekor, pegeluaran ganda, honorium dan jasa, pegeluaran ganda, pemotongan pajak, pajak belum di stor, pegeluaran yang tidak dapat di yakini.
“Ini lah hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dimana pada LHP tersebut mengakibatkan kerugian Negara, tapi sebagian telah dibayarkan kerugian Negara tersebut.” Ujar Hutauruk
“Untuk kedua tersangka yang telah ditahan di rutan Tarutung, kita hanya menunggu audit BPK soal tindak dugaan korupsi tahun anggaran 2013.” Jelasnya. (Fernando/BT)