Kejagung Periksa Adik Jaksa Terkait Kasus Djoko Tjandra

  • Whatsapp

Jakarta – Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Hari ini ada tujuh saksi yang diperiksa, salah satunya adik jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Pungki Primarini.

“Dari 7 (tujuh) orang saksi terdapat saksi yang diperiksa kembali oleh Tim Jaksa Penyidik Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yaitu Saudari Pungki Primarini selaku adik jaksa PSM,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

Selain Pungki, saksi lain yang diperiksa di antaranya Gunito Wicaksono selaku Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani selaku Teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, Paramelasarideli selaku Teller Dolarindo Money Changer, Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza, dan Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature.

Baca juga  Disetujui DPR, Idham Azis Menjadi Kapolri

Pungki sebelumnya pernah diperiksa penyidik Kejagung pada Jumat (4/9) lalu. Saat itu Kejagung mengecek riwayat transaksi di rekening bank dan aset yang dimiliki Pungki.

“Yang jelas ada keterkaitan dalam peristiwa Pinangki dalam proses ada beberapa pengecekan antar rekening adiknya ke Pinangki atau Pinangki ke adiknya, cek itu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Baca juga  Terlantar 20 Tahun, Warga Sigolang Nikmati Jalan Mulus

Selain rekening, penyidik Jampidsus turut menelusuri aset yang dimiliki Pungki. Kejagung mendalami apakah aset yang bersangkutan ada kaitan dengan kasus Pinangki.

Gelar perkara kasus jaksa Pinangki digelar besok di Gedung Bundar Jampidus Kejagung. Sejumlah pihak turut diundang, mulai dari KPK hingga Bareskrim Polri.

Penyidik Kejagung mengundang berbagai pihak dalam gelar perkara kali ini adalah untuk menjabarkan konstruksi perbuatan hingga keterlibatan jaksa Pinangki berdasarkan pasal sangkaan. Dalam hal ini, sejumlah alat bukti, juga akan ditampilkan saat gelar perkara. (Dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan