Kasus Bupati Subang, KPK Tetapkan Tersangka Baru

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

KPK menjerat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka.

“HTS (Heri) diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi sejumlah Rp9,64 miliar, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10) malam.

Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 lalu.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ditangkap terkait dengan suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Baca juga  Waspada Covid-19, Pengurusan Paspor Dibatasi di Sibolga

Kelima tersangka dari unsur Bupati Subang, jaksa, dan pejabat di Dinas Kesehatan Subang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

KPK menduga Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013-2018 menerima dana baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berasal di luar penghasilan resmi. Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang diterima melalui tersangka Heri, yaitu total sejumlah Rp9.645.000.000.

Gratifikasi itu diduga berasal dari pungutan dalam pengangkatan CPNS dari tenaga honorer kategori II (K2) yang masa tes dan verifikasinya dimulai Februari 2014 hingga Februari 2015. Kemudian, sejak April 2015, Heri diduga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dari honorer K2 dalam rekrutmen yang dibuka pada April 2016.

Baca juga  Bayi 2 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan di Jalinsum Sibolga Barus

Seleksi CPNS di Badan Kepagawaian Daerah Kabupaten Subang dilakukan dengan cara mencari pungutan dari calon PNS K2 yang belum lulus.

“Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan tersangka HTS. Uang yang diberikan HTS kepada Ojang Sohandi hanya Rp1,65 miliar melalui ajudan bupati saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp2,44 miliar,” jelas Febri.

Ia menambahkan seluruh penerimaan uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Tersangka Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

(Sumber: Media Indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan