7 Mopen di Siantar, Terjaring dalam rajia Gabungan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Siantar – Sebanyak 7 unit mobil penumpang (Mopen) terjaring dalam rajia gabungan, pada hari Rabu (9/10).

Ketujuh mobil tersebut ditahan petugas karena melanggar ketentuan lalu lintas
Razia gabungan Satlantas bersama Dinas Perhubungan di Jalan Sutomo, Pematangsiantar.

“Razia dalam rangka menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujar Aipda Napena dalam keterangannya kepada wartawan.

Baca juga  Polres Sibolga Datangi Keramaian, 19 Personil di Turunkan

Saat melaksanakan razia, petugas mendapati sejumlah pengendara baik roda dua dan empat yang masih melanggar ketentuan sebagaimana diatur Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Selain mopen, petugas turut menahan satu unit sepeda motor, 12 surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) sebanyak 33 buah.

Baca juga  KKI Kota Medan Ikuti Kejuaraan Open Turnamen Karate Forki di Lhokseumawe

“Pengendara pelanggar lalu lintas diberikan tindakan langsung (Tilang),” ujarnya dilokasi yanh sama. (Red/S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan