BeritaTapanuli.com, Taput – Kasus Dugaan Korupsi kembali terendus dalam pengadaan internet service provider di Dinas Kominfo Tapanuli Utara (Taput), tahun anggaran 2019 – 2021.
Kini penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke Proses penyidikan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kajari Taput, Much Suroyo, SH,Rabu (23/2) dalam konferensi persnya didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Juleser Simaremare, SH dan Kepala Seksi Intelijen Mangasitua Simanjuntak, SH MH, membenarkan hal itu.
Dijelaskan, permintaan audit investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi bahwa, dari hasil pelaksanaan Perintah Penyelidikan atas Sprint Lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Jo. Sprint Lidik tanggal 5 Januari 2022 selanjutnya dilakukan ekspose di Kejari Taput tanggal 10 Februari 2022 yg dipimpin oleh Kajari dan para pejabat eselon IV serta para Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Utara.
Dari hasil pelaksanaan ekspose atas hasil pelaksanaan Perintah Penyelidikan tersebut seluruh tim eksposan menyepakati agar dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara dinaikkan ke tahap Penyidikan.
Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.21/Fd.1/02/2022 perihal Penyidikan atas dugaan tindak pidana pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara sumber dana dari APBD Kabupaten Tapanuli Utara TA. 2018 s/d TA. 2021.
Penyidikan bertujuan untuk mengetahui siapa saja pihak yg harus dimintai pertanggungjawaban dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan atas tindak pidana dimaksud dan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah.” terang Kajari Taput mengakhiri.(F/BT).