Kades Terpilih, Usai Dilantik Langsung Nginap di Lapas

  • Whatsapp
Dok. Istimewa

BeritaTapanuli.com, Malang – Terbukti menyelewengkan Alokasi Dana Desa (DD) hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Dua Kades di Kabupaten Malang dijebloskan ke Lapas Lowokwaru, usai mengikuti pelantikan.

Keduanya merupakan kades terpilih hasil Pilkades serentak Juni 2019 lalu.  Keduanya adalah Mujiono yang dilantik menjadi Kades Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan Paimin Purwanto Kades Tlogosari di Kecamatan Tirtoyudo.

Bersama 269 Kades terpilih, mereka dilantik di Pendopo Pemkab Malang. Pelantikan dilakukan oleh Plt Bupati Malang Sanusi berdasarkan hasil Pilkada serentak Juni 2019 lalu. Usai pelantikan, Mujiono dan Paimin digelandang ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, untuk kembali menjalani masa penahanan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwaji menuturkan, pelantikan dua kades tersangkut kasus dugaan korupsi ADD itu sah.

Baca juga  Ketum Nasdem Surya Paloh Tiba di Tapteng

Menurut Peraturan Mendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, dijelaskan bagi calon Kades terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka, bisa dilantik sebelum adanya status hukum tetap atau inchrat.

“Jadi sesuai Permendagri itu, kades terpilih masih bisa dilantik, sebelum adanya vonis pengadilan,” terang Suwaji kepada wartawan usai pelantikan, Kamis (29/8/2019).

Dua Kades berstatus tersangka itu, kata Suwaji, diizinkan keluar dari Lapas Lowokwaru hanya untuk mengikuti pelantikan. Setelah itu, keduanya dikembalikan untuk menjalani masa penahanan sementara.

“Mereka keluar hanya ikut pelantikan saja, setelah itu dikembalikan ke Lapas Lowokwaru. Memang ada jaminan dari keluarga dan pihak kecamatan untuk kedua tersangka,” tegas Suwaji.

Baca juga  Peringati Hari Ibu ke 91, Wakil Walikota : Peran Ibu Sosok yang Tak Tergantikan

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen Muhandas Ulimen menjelaskan, status dua Kades itu adalah terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan ADD.

Proses persidangannya pun tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan kedua terdakwa sendiri, sudah berlangsung sejak dilakukan penyidikan.

“Status keduanya, adalah terdakwa dalam perkara dugaan korupsi ADD. Proses persidangan masih berjalan, penahanan sudah dilakukan sejak proses penyidikan,” ungkap Muhandas saat dikonfirmasi.

Paimin Purwanto diduga telah menyalahgunakan ADD tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi, besarannya mencapai Rp 429 juta.

Sementara, Mujiono yang terpilih sebagai Kades Druju turut diduga menyelewengkan ADD sejak tahun 2015-2017. (Sumber : Detik.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan