Janjikan Proyek, Pria Ini Diamankan Polisi di Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga –  Janjikan sebuah proyek, seorang pria diamankan polisi. Pria tersebut adalah JL (39), wiraswasta, warga Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas AKP R. Sormin, Jumat (27/5), menerangkan, tersangka sebelumnya memberikan iming-iming akan memberikan proyek pada korban membangun pesantren di Hutabalang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara korban adalah Ranto Maridup Matondang (29 tahun), wiraswasta, alamat Desa Pelita, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapteng.

Meski sebelumnya Ranto telah memberikan uang sebanyak  Rp 20 juta sebagai uang muka fee proyek. Penyerahan uang di bundaran jalan Sibolga – Barus.

Baca juga  Luar Biasa, Panen Perdana Bawang Merah 25 Ton/Hektar, Ini Tanggapan Bupati

Namun, hingga waktu yang ditunggu proyek tak kunjung ada, bahkan uang korban pun tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polisi, hari Jumat (18/2) sekitar pukul 10.00 wib.

Setelah laporan diterima Polres Sibolga dan dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan hari Senin (16/5/2022) sekitar  pukul 15.00 wib di Kelurahan Kota Baringin, Sibolga.

“Tersangka JL belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 4 orang. Tersangka Jl mengenal korban sejak Februari 2019,” jelas Sormin.

Baca juga  Dua Kali Beli Narkotika Jenis Sabu, Warga Tapteng Akhirnya Diamankan dari Warung

Menurut AKP R Sormin, tersangka JL yang saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Barang bukti, turut serta disita, 1 lembar copy Surat Perjanjian,” terang Kasi Humas itu.

Sementara dalam pengakuan korban, dirinya menyerahkan uang pada JL pada hari Selasa (13/2/2019) pukul 10.00 wib di bundaran Sibolga – Barus kota Sibolga. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan