Jalan Lingkar Siborongborong Ditembok, Sekda Taput Beri Penjelasan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Demi kelancaran pembangunan jalan lingkar Siborongborong, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara mengaku telah menitipkan biaya ganti untung di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Nominal penggantian tersebut sebesar Rp 1,6 milyar kepada Anton Sihombing mantan anggota DPR RI.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Taput, Indra Simaremare, hari Senin (10/1) di ruang kerjanya.

“Penitipan uang tersebut sesuai PP nomor 19 tahun 2021.” Jelasnya.

Ia menerangkan, sebelumnya Anton Sihombing melayangkan keberatan atas pembangunan jalan lingkar karena tidak sesuai biaya ganti rugi, kemudian membangun portal dari beton di badan jalan lingkar.

Baca juga  Misteri, Mahluk Haus Darah Resahkan Warga, Sejumlah Ternak Warga Ditemukan Mati

Indra lebih lanjut menerangkan bahwa harga tanah yang dititipkan di PN Tarutung itu, sesuai dengan hasil tim appraisal (penilaian) tentang harga tanah.

Ia menyebut sebelumnya telah menemui Anton Sihombing di Jakarta, akan tetapi dalam pertemuan itu tidak membuahkan hasil pada titik temu soal harga tanah.

Lalu, melakukan penitipan uang di Pengadilan Negeri demi kelancaran pembangunan jalan lingkar tersebut. jelasnya

Sementara ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Golom Silitonga, S.H., ketika di konfirmasi terkait penitipan uang ganti untung di PN kepada Anton Sihombing, turut membenarkan penitipan uang tersebut.

Baca juga  Bupati Tapanuli Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Jelang Kedatangan Presiden RI ke Kawasan Danau Toba, Ini Jadwalnya

“Penitipan uang tersebut oleh Pemkab Taput kepada Anton Sihombing, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Terang ketua PN.

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Organisasi Pemkab Taput, Welly Simanjuntak juga mengaku penitipan uang ganti untung di PN Tarutung telah sesuai dengan hasil tim appraisal sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 19 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Sementara Anton Sihombing ketika dihubungi tidak berhasil. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan