Jakarta – Pihak Kodam IX / Udayana membenarkan adanya laporan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Laporan tersebut tanggal 19 Oktober itu tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT, atas dugaan penghinaan dan ancaman pembunuhan terhadap perwira menengah itu.
Namun, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel (Kav) Jonny Harianto mengatakan, laporan tersebut bukanlah permasalahan antar institusi, namun murni permasalahan pribadi.
Persoalan itu antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.
“Saya sampaikan, bahwa pelaporan yang disampaikan oleh Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo yang menjabat sebagai Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip media ini dari okezone.com, hari Kamis (5/11/2020).
Dijelaskannya, sebab permasalahan ini penting untuk ditindaklanjuti mengacu seperti yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).
Di mana pasal 1 berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Menurutnya, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe, merupakan sebagai bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya.
“Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara pun dibuat geram atas kejadian tersebut. Menurutnya, Pangdam amat menyayangkan hal itu bisa terjadi.
“Kita ketahui bersama, permasalahan tersebut telah beredar di beberapa media massa dan bahkan Pimpinan Kodam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara selaku Pangdam IX/Udayana sangat menyayangkan peristiwa tersebut sampai terjadi,” sambungnya.
Dijelaskan Jonny, pihaknya telah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut. Bahkan, Pangdam sendiri telah memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya serta Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan sebaik-baiknya, akan tetapi laporan yang diterima Pangdam bahwa Bupati Alor menutup diri.
“Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum. Upaya hukum itu dilakukan sebagai pembelajaran ke depan agar sebagai pejabat publik untuk tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas,” kata Jonny mengutip perkataan Pangdam.
Dia memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan. Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. (*)