BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pria berinisial DGS (40) dibekuk petugas pada di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga.
Hal ini diterangkan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin hari Rabu (6/1/2021).
Ia menjelaskan, kejadiannya dini hari sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (22/8/2020) yang lalu.
Korban bernama Sawaluddin Tambunan (32). Awalnya, korban diserang menggunakan senjata tajam setelah menolak memberikan kunci warung oleh.
Saat itu, korban yang bekerja jaga malam di salah satu tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.
Bahkan, korban mengalami luka di bagian kepalanya. Sehingga, pasca kejadian, korban melapor ke Mapolsek Sibolga Selatan.
Ceritanya, korban didatangi DGS untuk minta kunci warung. Korban menjawab bahwa dia tidak memiliki kuncinya.
“Rupanya, DGS tak senang mendengar jawaban korban. Tersangka naik pitam dan menghardik korban seraya mengatakan ‘sok kali kau!” terang Sormin.
Tersangka langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya, kemudian menghujamkannya ke arah dada korban namun berhasil ditangkis oleh korban.
DGS lalu menyerang ke arah kepala korban dan berhasil mengenainya. Seketika itu, korban menolak tubuh DGS. Lalu, berlari meninggalkan tempat kejadian.
Kepada polisi, tersangka DGS mengakui perbuatannya. Dia pun ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan.
Tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (R)