BERITATAPANULI.COM, Padangsidimpuan – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Padanglawas Utara (Paluta), dibawa petugas Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan, hari Kamis malam (9/1/2019) di Jalan DR Payungan Dalimunthe, Kelurahan Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilam Wijaya didampingi Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan menjelaskan, kedua oknum sudah ditetapkan tersangka karena tertangkap tangan ketika baru pulang membeli narkoba di Kelurahan Tobat.
Pada saat mengendarai sepeda motor, keduanya dicegat petugas dan dilakukan penggeledahan. Ternyata dugaan kita terbukti dari saku celana pelaku ditemukan barang bukti narkoba. Pengakuannya, narkoba itu baru saja mereka beli,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka yakni berinisial MR (36) ASN Skretariat Pemkab Paluta, warga Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan rekannya, ISP (36), ASN Inspektorat Paluta, warga Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sebagai barang bukti kejahatan, petugas menyita sabu-sabu seberat 0.20 gram dan satu unit sepeda motor BB 2200 HO yang digunakan keduanya pada saat pulang membeli narkoba.
Hingga kini kedua tersangka MR dan ISP masih menjalani pemeriksaan, dan petugas melakukan pengembangan memburu pemasok narkoba yang kini identitasnya sudah di ketahui. (RL/BT)