BeritaTapanuli.com, TAPTENG – Unit Reskrim Polsek Kolang mengamankan dua pria berinisial JS (48) dan HH (37) atas dugaan pencurian di sebuah warung di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Penangkapan terhadap kedua tersangka diduga mereka menggasak beragam barang, mulai dari perangkat elektronik hingga bahan pangan, yang dilaporkan kepada polisi.
Sebagaimana Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, S.H., saat dikonfirmasi mengaku, bahwa korban, Posroha Kaisaria Simbolon (40), melapor secara resmi ke pihak kepolisian pada Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, pencurian ini pertama kali diketahui korban pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat tiba mendapati pintu kayu warungnya telah rusak.
“Saat diperiksa ke dalam, ruangan sudah acak-acak. Korban kehilangan satu unit loudspeaker Sharp, kompor gas Todachi beserta tabung elpiji, serta daging babi seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam kulkas,” ungkap AKP Isran.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp5.600.000.
Berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan Polsek Kolang, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa dua orang saksi, yakni UNS (46) dan SRH (60).
Kedua terduga pelaku yang merupakan warga Simare-mare dan Hutabalang kini telah mendekam di sel tahanan Polsek Kolang. Bersama mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong.
“Saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku” tutup Kapolsek. (R/sumber : Humas Polres Tapteng)






