BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pilu dan rasa takut selalu mewarnai keluarga korban perbuatan asusila.
Apalagi telah berlangsung lama, namun pihak keluarga tak satupun yang berani mengadukan prilaku bejad pria se-kampungnya.
Sebut saja inisialnya M adalah seorang gadis berumur 15 tahun yang memiliki keterbelakangan mental.
Ia adalah korban pelecehan seksual di bawah umur. Dan saat ini sedang hamil dengan usia kandungan sudah 8 bulan.
Sementara nama pelaku yang selalu ia sebut, dan bahkan saat fotonya disuguhkan dihadapannya tak pelak ia langsung mengangguk seraya membenarkan.
Dari pengakuan salah satu pihak keluarga pelaku pria berinisial FL (40) warga Dusun VI Batupati, Desa Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, Jumat (3/6/2022).
Demikian juga salah seorang warga bernama Manumpak Habeahan (40) dan kerabat korban bermarga Laoli menyampaikan bahwa pihak orang tua baru memberanikan diri melapor ke Polisi.
Disebutkan, orang tua korban sudah melaporkan tindak pidana tersebut kepada Polres Tapanuli Tengah, dan pelaku sudah ditangkap serta ditahan di ruang tahanan Polres Tapanuli Tengah pada 31 Mei 2022.
Atas musibah itu, kerabat korban mengaku keluarga sangat miris dan prihatin melihat keadaan korban yang usia kandungannya semakin bertambah.
Mereka kemudian memberikan motivasi dan semangat buat si anak, supaya tetap tabah menjalani hari-harinya menunggu waktu proses persalinan.
Bahkan Manumpak menyayangkan tindakan pelaku yang tega memperkosa gadis di bawah umur terlebih korban memiliki riwayat keterbelakangan mental.
Menurutnya, hukuman terhadap pelaku sudah sepatutnya hukuman penjara maksimal.
Sementara Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, AKP H.Gurning yang dikonfirmasi Jumat (3/6/22) siang mengatakan akan mengkonfirmasi dulu kepada penyidik dan akan memberi kabar lanjutan. (Tp)