Edarkan Pil Ekstasi, 2 Pria Diringkus Sat Narkoba Polres Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga pengedar narkotika jenis ekstasi.

Terduga pelaku diamankan dari Jalan Sisingamangaraja Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah, Rabu (26/2/2025) pukul 23.30 Wib

Keduanya berinisial DAL (25) dan ADST (21) warga Desa Mela II, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir narkotika jenis Ekstasi berat bruto 2 (dua) gram, 1 (satu) buah bungkus rokok, 1 (satu) Sepeda Motor dan 2 (dua) buah Handphone Android.

Baca juga  Antisipasi Pelanggaran Penggunaan Senpi, Waka Polres Tapteng Lakukan Pengecekan

Informasi berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan. Sisingamangaraja, Kec. Sarudik, Kab. Tapanuli Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ekstasi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap kedua tersangka saat hendak menjalankan aksinya.

“Dari hasil introgasi diketahui bahwa kedua tersangka menjual pil Ekstasi sejak 2 bulan yang lalu, Ekstasi tersebut dari Medan yang dijemput langsung tersangka DAL (25 th) dari  ML di jalan Pancing” Jelas AKP Gunawan

Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, 1 Pil ekstasi dibeli seharga Rp. 200.000. dan akan dijual per butir seharga Rp. 350.000.

Baca juga  Kapolres Tapteng Tinjau Tanah Longsor di Desa Saragih Tapteng

Selain itu, jelas Kasat Narkoba tersangka DAL (25 th) merupakan komunikator ke pemasok inisial ML di Medan melalui perantara AD yang tinggal di kota Medan .

“Sudah dilakukan penggeledahan di Rumah kedua tersangka DAL dan ADST di Mela, saat menggeledah tim opsnal didampingi kepling namun tidak ditemukan narkotika” tambah AKP Gunawan.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pemasok ML dan AD sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan