BeritaTapanuli.com, Sibolga – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, hari Senin, 03 Juni 2024, sekitar pukul 17.45 WIB.
Pengungkapan ini berawal setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, melakukan penyelidikan intensif terhadap seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar Narkotika.
Tepatnya di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, di dalam sebuah rumah di Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga.
Saat itu, pria berinisial MHS alias M (43), beralamat di Jalan Kader Manik No. 25, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dari pelaku dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah Barang Bukti, yakni uang tunai sebesar Rp 290.000,-, sembilan buah plastik bening, satu buah sendok yang terbuat dari kertas, satu buah pisau cutter, satu buah mancis gas, satu buah timbangan digital, serta empat bungkus kecil plastik bening yang berisi serbuk kristal putih dengan berat 3,52 gram yang diduga merupakan Sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Kronologi kejadian bermula ketika Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Boy Hutasoit, S.H., melakukan Penyelidikan pada pukul 17.30 WIB.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Tim langsung melakukan pengamanan terhadap MHS Alias M dan menggeledah rumahnya.
Semua Barang Bukti ditemukan di lokasi tersebut dan diakui oleh MHS Alias M sebagai miliknya.
Setelah penangkapan, pelaku beserta BB langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres pun mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal dan menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga, ujar Kasat.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi Peredaran Narkotika di Kota Sibolga.
Polres Sibolga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait Penyalahgunaan Narkotika demi keamanan dan ketertiban bersama.
Dalam Kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.(Sumber Humas Polres Sibolga).(r)