Jamal dan Pantas (JP) Tepis Disebut-sebut Gunakan Ijasah Palsu

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumban Tobing, mendoakan dan memaafkan pihak yang  telah melaporkan mereka atas dugaan kepemilikan ijazah palsu (Ilegal).

Sebelumnya, pasangan ini dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kota Medan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sibolga atas dugaan pemakaian ijazah palsu dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sibolga 2020.

“Biar lah kami difitnah dan dizolimi. Apa yang dituduhkan mereka itu tidak benar. Kita berharap kepada yang menuduh itu, mudah-mudahan diberi hidayah,” kata Bacalon Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan, dalam keterangan persnya, Minggu (20/9), menyikapi isu dan laporan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya tersebut.

Jamal nama panggilan akrabnya ini sebelumnya telah merancang atau membuat perencanaan untuk menjawab atau mengklarifikasi laporan/tuduhan LSM yang dinilainya tidak benar dan mendasar tersebut.

Tapi rancangan rencana untuk memberikan jawaban itu baru akan disampaikan Jamal setelah KPU Sibolga selesai bekerja melakukan verifikasi berkas persyaratan pendaftaran mereka sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga di Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Sibolga 2020.

Dengan kata lain, Jamal tidak ingin mendahului jawaban KPU Sibolga tapi ingin memberi kesempatan terlebih dahulu kepada KPU Sibolga untuk bekerja melaksanakan proses verifikasi berkas pendaftaran mereka tersebut.

Hal ini, supaya tidak menjadi fitnah, dan juga untuk  memupus isu yang berkembang di masyarakat, sehingga tidak membuat orang lain berdosa.

Baca juga  PLN Pandan Siap Sukseskan WCD 2019 di Tapteng

“Setelah diverifikasi, KPU menyatakan ijazah kita sah dan legal. Sehingga apa yang dituduhkan itu, bahwa saya sekolah di MAN, memang itu tidak benar. Saya memang pernah sekolah di Barus. Kelas satu, saya sekolah di SMA Negeri Barus. Kelas dua, di SMA 2 Sibolga. Kemudian kelas tiga, saya sekolah dan tamat di SMA 15 Jakarta. Sementara SD saya di Barus dan SMP, saya di Sibolga,” ucapnya.

Bahkan untuk semakin membuktikan bahwa Jamal benar-benar bersekolah dan tamat, Jamal lalu menunjukkan buku rapor asli SMA nya yang sudah tampak usang dan juga buku tabungannya (Tabanas) dulu sebagai bukti ketika ia SMA di Jakarta.

“Jadi bukan sekadar ijazah yang kita punya, rapor pun kita punya. Jadi, apa yang telah dituduhkan itu tidak benar. Dan kita tidak tahu apa maksud dan tujuannya. Biar lah Tuhan memberi hidayah kepadanya, membuka pintu hatinya, dan mengampuni kesalahannya,” tukas Jamal.

Selain diterpa laporan dan isu ijazah palsu, Jamal yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati dan Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ini juga diterpa isu penggunaan stempel palsu ketika ia menjabat sebagai Ketua DPRD Tapteng.

Jamal menegaskan, bahwa isu itu juga tidak benar dan tidak mendasar. Karena penggunaan stempel bukan wewenang Ketua DPRD Tapteng tetapi wewenang Sekretaris Dewan (Sekwan).

“Terkait dugaan penggunaan stempel palsu itu, Pengadilan telah memutus saya tidak bersalah. Hasil banding ke Pengadilan Tinggi (PT) hingga Mahkamah Agung (MA) juga demikian, memutuskan saya tidak bersalah. Karena memang, penggunaan stempel, merupakan wewenang Sekwan, bukan Ketua DPRD,” ungkapnya.

Baca juga  Diisukan ada warga yang Positif Covid-19, Begini Jawaban Bupati Taput

Bacalon Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, turut angkat bicara dengan laporan dan isu yang dinilai tidak benar yang sudah sampai menyebar di tengah – tengah masyarakat tersebut.

Selain prihatin dengan laporan itu dan pelemparan isu-isu yang tidak benar itu, Pantas menduga, isu itu sepertinya sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum tertentu menjelang Pilkada Sibolga.

Pantas pun mencontohkan dirinya yang juga pernah diterpa isu menggunakan ijazah Sarjana palsu saat ia duduk pada periode pertama sebagai anggota DPRD Sibolga atau tepatnya sekitar 2011 silam.

Ironisnya kata dia, isu yang sama mengenai ijazahnya tersebut kembali dihembuskan saat dirinya mencalonkan diri sebagai Wakil Kepala daerah Sibolga. Pantas pun lantas mempertanyakan apa maksud dan tujuan dibalik itu semua.

“Makanya, kita lihat PKPU, bahwa ijazah untuk pencalonan di Pilkada adalah SMA, maka kita masukkan SMA (ijazah), apa salahnya,” pungkas Pantas.

Sebelumnya, Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid, ketika menyampaikan pemberitahuan hasil verifikasi calon bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga 2020, Minggu (20/9), menyebutkan bahwa ijazah Bapaslon Wali Kota Sibolga dan Wakil Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumban Tobing tidak ada masalah. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan