BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan JH dan SN warga kota Sibolga, Senin 4 Mei 2020, sekira pukul 15.30 WIB, di kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sumut, tepatnya didepan sebuah ruko.
Hal ini di benarkan Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Subbag Polres Tapteng Ipda JS. Sinurat dalam keterangan tertulisnya Rabu (6/5) siang.
Sinurat menerangkan, ada dua orang diamankan, pertama berinisial JH (30), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan supir, warga Jalan S.M Raja, No.65, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Dan kedua berinisial SN (25), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, warga Jalan.S.M Raja, Nomor 65 Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Dari kedua warga Sibolga itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 8 (delapan) paket kecil sabu dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0, 80 (nol koma delapan puluh) Gram.
Serta 1 (satu) bungkus permen karet berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk yang diduga Ekstasi dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0, 10 (nol koma sepuluh) bersama 1 (satu) unit HP merek Lenovo warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi, para mereka mengaku memperoleh dari seorang laki laki berinisial KTG dan AK asal Sibolga.
Selanjutnya kanit II D. Sitompul memimpin tim opsnal melakukan pengembangan dan berusaha menyelidiki keberadaan laki laki inisial KTG dan AK.
“Namun saat dilakukan pencarian disekitar rumah tempat tinggalnya tidak diketahui, ada dugaaan keduanya mengetahui informasi JH dan SN.” jelas Sinurat.
Selanjutnya, JH dan SN dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1)Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Red)