BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Sat Narkoba Polres Kota Sibolga menangkap 2 orang tersangka pelaku narkoba yang diduga meresahkan warga Sibolga, hari Rabu (6/3/2019) sekira pukul 05.30 WIB.
Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya.
“Sebelumnya tersangka ditemukan sebanyak 3 orang, 1 berhasil kabur, dan hanya dua yang berhasil di tangkap,” ujar Sormin.
Mereka dibopong dari di Jalan Murai, Kel Aek Manis Sibolga. Dan setelah di lakukan test urine keduanya dinyatakan positif (+) mengandung zat amphetamine.
Masih lanjut Sormin, kedua tersangka yakni, inisial IST alias UK alias PH (38 thn), pekerjaan nelayan, warga Jalan Murai Kampung Teleng Kel A Manis Sibolga. Dan berinisial IG alias M (48 thn), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan SM Raja Sibolga.
Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang- Undang RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 thn. (T/BT)