Dua Tersangka Pengedar Narkoba, Diciduk Polisi, Satu Berhasil Kabur

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Sat Narkoba Polres Kota Sibolga menangkap 2 orang tersangka pelaku narkoba yang diduga meresahkan warga Sibolga, hari Rabu (6/3/2019) sekira pukul 05.30 WIB.

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya.

“Sebelumnya tersangka ditemukan sebanyak 3 orang, 1 berhasil kabur, dan hanya dua yang berhasil di tangkap,” ujar Sormin.

Baca juga  Ornamen Becak Wisata Hiasi Hari Jadi Tapteng

Mereka dibopong dari di Jalan Murai, Kel Aek Manis Sibolga. Dan setelah di lakukan test urine keduanya dinyatakan positif (+) mengandung zat amphetamine.

Masih lanjut Sormin, kedua tersangka yakni, inisial IST alias UK alias PH (38 thn), pekerjaan nelayan, warga Jalan Murai Kampung Teleng Kel A Manis Sibolga. Dan berinisial IG alias M (48 thn), pekerjaan wiraswasta, warga Jalan SM Raja Sibolga.

Baca juga  Presiden Jokowi Reshuffle Menterinya, Ini 6 Pembantunya yang Baru

Kedua tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang- Undang RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 thn. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan