Dua Pria Diringkus, Atas Kasus Pencurian dan Kekerasan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Pandan – Polsek Pandan ringkus dua laki-laki dalam kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan. Keduanya warga Kota Sibolga, Sumatera Utara berinisial HSS (18) warga jalan Mojopahit dan WW (26) jalan Mahoni.

Paur Subbag Humas Polres Tapteng Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulis menjelaskan tersangka HSS ditangkap, pada Minggu dini hari (17/8/2019) di jalan Jati Kota Sibolga.

“Sedangkan tersangka WW ditangkap pada hari yang sama dari Desa Pancur Napitu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Iptu Rensa.

Baca juga  Identitas Sub Agen Dikantongi, Jurtul Togel Ditangkap Polisi

Menurut Rensa, penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/90/VIII/2019/SU/RES TT/SEK PDN, Tgl 16 Agustus 2019. “Dalam kasus ini tersangka melanggar pasal 365 Subs 363 KUHP,” jelas Rensa.

Dari tersangka HSS, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan No Pol BB 5089 NM yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Selain itu, 1 buah tas tangan wanita, 1 buah dompet warna merah, 1 buah kartu keluarga sejahtera atas nama Sukmanur Ahlaini Harefa dan 1 buah kartu Indonesia sehat atas nama Adityawan.

Baca juga  Kapolres Sibolga Ungkap Motif Wanita Sampai Sayat Alat Vital Pasangan Selingkuhannya

Sementara dari tersangka WW, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanpdhone Mito, 1 buah KTP atas nama Sukmanur Ahlaini Harefa, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Beat BB 6941 NM, 1 cincin belah rotan imitasi, 1 unit sepeda motor Suzuki FU Plat BK 5868 YAJ, hasil penjualan emas milik korban, dan 1 lembar kwitansi pembelian sepeda motor pada 17 Agustus 2019.

“Kepada polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” tutup Rensa. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan