Dispora Sibolga Keluarkan Surat Edaran, Begini Imbauannya

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dinas Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kota Sibolga, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 556/651/2020 tentang Protokol New Normal di lingkungan usaha Pariwisata se-Kota Sibolga, Selasa (18/7).

Kepada awak media, hari Rabu (19/8), Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sibolga, Yahya Hutabarat, mengaku, hal tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Sibolga, Nomor : 440/37/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Protokol New Normal di lingkungan instansi pemerintah se-Kota Sibolga.

Dalam SE Dispora tersebut, disampaikan kepada pemilik atau pimpinan Hotel (Penginapan/Homestay), restoran (Rumah makan), cafe (Kedai kopi), Travel, usaha jasa hiburan (Karaoke) dan usaha perjalanan wisata untuk menerapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

Baca juga  Video Seorang Pria Viral, Merusak Sepeda Motornya Saat Ditilang

Adapun SOP Hotel (Penginapan/Homestay) untuk tamu yakni diwajibkan memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki hotel, wajib mengikuti pengukuran suhu tubuh serta menjaga jarak (Physical Distancing) minimal 1 hingga 1,5 meter.

Sementara, untuk pengelola kata Yahya, harus melakukan pembersihan dengan disinfektan secara berkala di seluruh kamar dan area Hotel.

Kemudian, untuk restoran (Rumah Makan, Cafe/Kedai kopi), kepada tamu juga diwajibkan memakai masker. Sama halnya dengan SOP tamu di perhotelan.

Baca juga  Tinjau Pembenihan Ikan, Walikota Harapkan Ketersediaan Bibit

Begitu juga dengan SOP Jasa Hiburan (Karaoke) untuk tamu di pintu masuk. Akan tetapi, kepada tamu, selama di lokasi Hiburan (Karaoke), pengunjung wajib pakai masker, menghindari kontak langsung dengan pengunjung lainnya ataupun petugas (Pelayan).

Selain itu, pengunjung wajib membuang sampah tissue dan sampah lainnya ke tempat yang telah disediakan dan seminimal mungkin menyentuh benda-benda yang ada di usaha jasa hiburan tersebut.

“Untuk SOP Travel (Usaha Perjalanan Wisata), kepada tamu juga berlaku hal yang sama,” imbuhnya. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan