Terlibat KDRT, Polres Taput Bakal Gelar Laporan Derita Sianturi

  • Whatsapp
Foto ilustrasi

BeritaTapanuli.com, Taput – Laporan Derita Sianturi (istri) warga Siborong-borong atas Abdul Juara Napitupulu (suami sendiri), mendapat respon dari pihak Polres Taput.

Sebagaimana, ia sebelumnya membuat pengaduan ke Polres Taput terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT ) yang dialaminya.

Namun, sebelum itu, Derita Sianturi, ternyata sang suami lebih dahulu menggugatnya ke Pengadilan Negeri Tarutung untuk perceraian.

Akan tetapi hasil putusan PN gugatan Abdul Napitupulu di tolak oleh Hakim.

Baca juga  Kejurda Forki Sumut ditutup, kontingen Medan juara umum

“Kita minggu ini akan melaksanakan gelar perkara atas laporan Derita Sianturi warga Siborongborong terhadap suaminya, Abdul Juara Napitupulu, perihal KDRT.” Ujar Kanit PPA Polres Taput Niko Lumbantoruan.

Masih lanjutnya, atas laporan tersebut, pihak Polres akan menindaklanjutinya, dan minggu ini melaksanakan gelar perkara.

Sementara itu, Andi Sianturi, SH., selaku kuasa hukum Derita Sianturi, juga membenarkan, hasil putusan pegadilan negeri Tarutung atas gugatan perceraian oleh Abdul Juara Napitupulu telah ditolak oleh hakim PN Tarutung.

Baca juga  Mantu Presiden Jokowi Ambil Formulir ke PDIP Medan

Atas putusan PN tentang perkara tersebut, ia menyebut hal itu menjadi bukti pendukung atas laporan Derita Sianturi ke Polres Taput terkait tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh Abdul Juara Napitupulu. (Fer/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan