BERITATAPANULI.COM, TAPTENG – Edianto Simatupang kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan Pencemaran nama baik terhadap Bakhtiar Ahmad Sibarani yang kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, di Jalan Padang Sidimpuan No. 6 Kecamatan Pandan Kabupaten Tapauli Tengah, Selasa (15/1/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tehe Aro Waruwu, SH, MH dalam sidang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Edianto Simatupang. Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan 5 poin tuntutan JPU. Diantaranya, terdakwa terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, perbuatan dilakukan terhadap pejabat yang menjalankan tugasnya yang sah sebagaimana di atur dan dirancang pidana dalam pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Jo. Pasal 316 KUHP.
Kedua, menghukum Edianto Simatupang dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Ketiga, meminta agar terdakwa membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan.
Keempat, menyatakan barang bukti berupa 6 lembar hasil print aut Edianto tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Kelima, terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu rupiah.
Sebagaimana dalam pembacaan tuntutan tersebut dikatakan, permasalahan bermula sejak tahun 2008 hingga 2015, berawal dari postingan Edianto Simatupang yang menuliskan beberapa status di akun facebook milik terdakwa yang bertujuan agar orang lain dapat membaca dan mengetahui permasalahan yang ia alami dan pihak segera mengusut tuntas pembakaran rumah miliknya yang sudah dilaporkan di Polsek Barus pada tanggal 26/6/2008 dan penikaman di Polsek Medan Baru pada tanggal 29/9/2008 terhadap dirinya yang melibatkan Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Adapun salah satu postingan tersebut yang dibacakan oleh JPU menyebutkan, Terdakwa menuliskan status yang diterbitkan pada tanggal 31/5/2010 maksud dan tujuan sama seperti halnya status akun facebook terdakwa yang lain agar penegak hukum dan publik mengetahui bahwa Baktiar Ahmad Sibarani adalah otak dan dalang tindak kekerasan dan pelanggaran HAM di Tapteng terhadap terdakwa, yang sampai saat ini belum tuntas.
Kemudian pada tanggal (4/6/2015) dengan tujuan menyimpulkan bahwa selaku inisiator suap Pilkada Tapanuli Tengah adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani, dasar terdakwa menyimpulkan tersebut setelah mengikuti dan membaca hasil persidangan putusan perkara Akil Muktar tentang kasus suap Pilkada, dan di dalam putusan tersebut Bakhtiar Ahmad Sibarani adalah orang yang menyerahkan uang kepada istri Akil.
Dalam postingan tersebut, terdakwa menuliskan agar dapat dilihat orang banyak terutama Natizen bahwa inisiator suap Pilkada Tapteng bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani terlibat dalam kasus suap pilkada Tapteng, dan kiranya diungkap dan di proses kebenarannya. (dikutip dari surat tuntutan JPU)
Selanjutnya Ketua Majelis Martua Sagala,SH, MH memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa Parlaungan Silalahi, SH dan Joice Novelin Narapida terkait tuntutan yang dibacakan JPU.
Demikian ketua majelis menutup sidang dan akan dilanjutkan sidang pada Rabu 23/1/19 mendatang dengan agenda sidang pembelaan/Pledoi terhadap terdakwa. (Ril/BT)