Dikepung Petugas, Pria Ini Lemparkan Tas dari Lantai Dua, Tau-Tau Isinya

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Tak ada lagi jalan keluar dari  kepungan petugas sat res narkoba Polres Taput, akhirnya tersangka pengedar Narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haram nya dari lantai dua rumah persembunyian nya ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas.

Tersangka yang berinisial RM alias RiskI ( 25 ) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan  Tarutung Taput.

Kapolres Taput melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian tersebut.

Penanangkapan tersangka RM di lakukan senin 15/2 pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Komplek Stadion Tarutung oleh team opsnal sat narkoba kita.

Sebelum berhasil di tangkap, tersangka mencoba membuang Barang Bukti untuk menghilangkan jejak, sayang usaha nya sia-sia karena petugas kita sudah  stand bye melakukan penangkapan

Baca juga  Seluas 1 Ha, Bukit Terbakar di Tapteng

Setelah petugas kita berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang  bukti berupa ganja dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuatanya serta ganja tersebut benar milik nya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu ,1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja,30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau,1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan  brutto  440,32 Gram,1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar)  potongan kertas nasi warna coklat,1(satu) buah hekter warna hijau,1(satu) kotak anak hekter,1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan dan  1(satu) unit handphone android merk VIVO.

Baca juga  Polda Sumut Periksa Kesehatan Personil Polres Sibolga

Saat ini kiita masih melakukan pengembangan,  dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka.

Tersangka sudah kita tahan di RT polres sesuai dengan pasal   114 ayat 1 sub 112 ayat 1     UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan