Diisukan Santet, Seorang Pria Berakhir Tewas Dimassa Warga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria berinisial R.P. (53) ditemukan tewas. Diduga kuat korban dianiaya massal di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Informasi dihimpun, peristiwa dipicu oleh isu santet yang terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya., SIK., M.Si melalui Kapolsek Barus, membenarkan peristiwa itu.

Ia menyampaikan bahwa kejadian bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah korban.

“Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya,” ujar Iptu Mulia Riadi.

Masih keterangan Kapolsek, saat korban membuka pintu, justru langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu oleh massa.

Tidak hanya itu, korban kemudian diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya dan dilempari dengan batu hingga tewas.

Usai menerima laporan, personel Polsek Barus segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Baca juga  Breaking news : Pria 66 tahun ditemukan tergantung di dalam rumah 

Saat ditemukan petugas, korban dengan kondisi luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum.

Untuk itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.

Setelah memeriksa anak korban sebagai saksi kunci, Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku.

Pelaku berinisial A.W.S. (25), seorang warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah.

“Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” ujar Iptu Mulia Riadi.

Terkait insiden ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) ke 3e tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.

Baca juga  Bupati Tapteng Sampaikan Ranperda APBD Tapteng TA 2026 Pada Rapat Paripurna DPRD Tapteng

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Tak lama setelah penangkapan, sekelompok masyarakat sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan.

Namun, pihak kepolisian berhasil menenangkan massa dan situasi kembali kondusif.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau warga agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Mulia Riadi. (TP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan