BeritaTapanuli.com, Sibolga – Penjaja kuliner Batagor di kota Sibolga menjadi bulan-bulanan seorang warga yang bertingkah seperti preman.
Aksi premanisme pelaku berawal hari Minggu (28/7/2019). Saat ia memesan batagor seharga Rp 5 ribu, namun membayar Rp 2 ribu.
Korban bernama Rian Gilang Nainggolan warga (29), warga dusun II, Kebun Pisang, Kecamatan Hadiri, Kab. Tapanuli Tengah dan warga Jalan Horas, Kel. Pancuran Gerobak Sibolga.
Saat itu korban yang berjualan Batagor di Jalan Lumba-lumba, Sibolga, Sumut. Didatangi diduga pelanggan memesan batagor seharga Rp 5 ribu.
Setelah siap disajikan, bukan memberikan uang sesuai permintaan, malah tersangka hanya memberikan Rp 2 ribu saja.
Korban kemudian memperjelas maksud pemberian pembayaran tersebut. Namun bukan jawaban yang ia terima, justru pelanggan meninju muka korban sebanyak dua kali.
Melihat kejadian, masyarakat setempat kemudian melerai hingga korban terjatuh.
Tidak hanya disitu saja, tersangka juga malah mendorong gerobak korban dan kembali melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka akhirnya membuat laporan pengaduan ke polisi.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Azhari, kemudian melakukan penyelidikan hingga hari Senin (27/7), polisi berhasil mengamankan tersangka.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sibolga AKBP Edwin H. Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulisnya Minggu (4/8).
Sormin mengaku, tersangka berinisial JH (39) warga Jalan Gabu, Kel. Pancuran Gerobak, Sibolga.
” JH, diamankan dari kediamannya, ia juga telah berumah tangga dan memiliki anak satu, meski telah pisah ranjang,” jelas Sormin.
Masih lanjut Sormin, tersangka yang diamankan mengakui perbuatannya. Namun ia berdalih melakukannya atas dasar emosi yang dipengaruhi temannya.
Saat itu tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman mendatangi korban saat berjualan. Menanyakan perihal perseteruan korban dengan rekannya.
“Ada apa kau sama si Rinto?(tanya tersangka), masalah Hp, jawab korban. Masih lanjutnya, kenapa kau tanya itu ko, bukannya mau beli batagor? Tanya korban kembali. Namun dijawab tersangka, tidak sambil berlalu.” Beber Sormin menirukan percakapan keduanya.
Tersangka sempat meninggalkan korban. Akan tetapi, teman tersangka diketahui bernama Arief sempat cekcok dengan korban.
Masih lanjut Sormin, melihat cekcok korban dengan rekan tersangka, tersangka kembali menghampiri temanya dan menanyakan perihal yang terjadi.
“Bukan aku Ko lawannya tetapi Koko dan mendengar itu tersangka menjawab “Benar kau Rif ayo kita jumpai” dan kemudian tsk berdiri dan mendatangi korban Rian Gilang Nainggolan dan mengatakan “Benar yg kau bilang itu” dan korban menjawab ” Mau apanya kalian” dan mendengar jawaban itu tsk meninjukan tangannya pd bahagian muka korban sebanyak 2 x sehingga korban jatuh.” Jelas Sormin dalam kronologinya.
Atas perbuatan tersangka, tersangka diamankan dan ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 351 ayat (1) Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Sementara kawan tersangka bernama Arif, kini dalam pencarian petugas. (BT)