Digugat Tommy Soeharto soal Partai Berkarya, Begini Reaksi Yasonna

  • Whatsapp

Jakarta – Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Tommy Soeharto gara-gara pengurus Berkarya, Menkum HAM Yasonna Laoly angkat bicara.

Ia juga menyebut langkah tersebut telah tepat.

“Itu jalur yang tepat. Negara kita negara hukum, kalau merasa tidak sesuai dengan hukum, ya digugat di Pengadilan (PTUN),” kata Yasonna, Sebagaimana dilansir media ini dari detikcom, Minggu (27/9/2020) malam.

Atas gugatan itu, Menteri kelahiran Sumut itu juga mengaku sangat menghargai langkah yang diambil Tommy Soeharto itu.

Namun demikian, Ia mengaku siap menghadapi proses yang ada.

Sementara putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra sebelumnya resmi menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga  Menjadi Kebanggaan Tapanuli, Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Pertama di Indonesia Rampung

Sebagaimana diketahui, sesuai SK Menkumham telah disahkan Partai Berkarya dipimpin Muchdi Pr.

Adapun, Perkara Tommy Vs Yasonna mengantongi nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT, tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya H Hutomo Mandala Putra, SH. Sedangkan tergugat adalah Menkumham RI.

Gonjang-ganjing di Berkarya mulai muncul seiring adanya Presidium Penyelamat Berkarya pada April 2020.

Baca juga  Seorang Pria Marah-Marah, Kecewa DPRD Sibolga Terima Isu dan Fitnah

Hingga lahir Munaslub Partai Berkarya pada Juli 2020 yang tidak mulus. Tommy datang ke arena Munaslub itu dan membubarkan Munaslub yang digelar di sebuah hotel di Jaksel tersebut.

“Masih ada para pesertanya (munaslub) yang hadir di hotel ini. Hari ini mereka harus keluar dari hotel ini,” kata Tommy di lokasi kala itu.

Namun, Munaslub tetap jalan dan memilih Muchdi Pr sebagai ketua umum baru. Sedangkan sebagai Sekjen adalah Andi Picunang. Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Menkumham dan disahkan. Tommy, yang tidak terima, kemudian melakukan upaya hukum. (Dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan