Dicegat Saat Naik Septor, 1 Bungkus Narkoba ditemukan di Dalam Helm

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Usai di cegat Polisi, satu (1) bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening ditemukan di helm, GP alias J, (33), warga Jalan Jati, Kel Pancuran Bambu Sibolga, Selasa (8/1/2019) lalu.

Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, hari Rabu (16/1/2019) menjelaskan, saat itu petugas Kepolisian yang di pimpin Kasat Narkoba, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga  Kejari Sibolga Terima Uang Pengembalian Dana Desa Rp 6,9 Miliyar

Tepat sekira pukul 16:30 WIB, ciri-ciri tersangka terlihat oleh polisi sehingga tersangka di cegat saat mengendarai sepeda motor.

Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan dan pada helm yang dipakai ditemukan 1 bks sabu-sabu terbungkus plastik bening dan ketika ditanyakan darimana diperoleh barang haram tersebut, justru tersangka tidak dapat menjelaskan sehingga dibawa ke Polres Sibolga kemudian urinenya ditest dan postitif (+) mengandung Amphetamine,” terang Sormin.

Masih lanjut Sormin, tersangka belum pernah dihukum dan masih belum berumah tangga. Ia di tangkap di jln Sibolga Barus (Pintu Angin) Kel Simaremare Sibolga. Demikian juga ia mengakui kepada petugas, bahwa pekerjaan ini dilakukannya lebih kurang selama 2 tahun.

Baca juga  Pimpin GAMKI Sumut, Swangro Lumbanbatu Diharapkan Bawa Pemuda Kristen Miliki 2 Kekuatan

Tersangka kemudian ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman diatas 5 tahun. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan