BeritaTapanuli.com, Tapteng – Pertikaian dua warga yang berujung pengaduan ke polisi akhirnya berhasil menemukan jalan damai, digelar di Aula Polsek Sorkam.
Hal ini, disampaikan Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat, didampingi Kapolsek Sorkam, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sipahutar, Senin (2/12/2019).
Rensa menjelaskan, sistem yang dilaksanakan oleh polisi tersebut disebut dengan tindakan problem solving.
“Kepolisian Sektor Sorkam, Polres Tapanuli Tengah Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2019 pukul 10.00 WIB, Melaksanakan Problem Solving Tindakan Pengancaman yang terjadi pada hari Minggu tanggal 03 Nopember 2019 pukul 13.00 WIB di Desa Pearaja Kec. Sorkam Kab. Tapanuli Tengah.” tulisnya.
Terkait hal itu, Bhabinkamtibmas Bripka Parno Tambunan dan Brigadir Julius Sinaga melaksanakan penyelesaian masalah (problem solving) yang dihadiri oleh kedua belah pihak.
Sebelumnya, perkara pengancaman dilakukan oleh B.Pasaribu, terhadap H.Sibarani (53).
Yaitu dengan menantang H. Sibarani, sambil mengeluarkan sebuah pisau panjangnya kurang lebih 30 cm dari pinggangnya.
Akibatnya, H. Sibarani membuat laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 38 / XI/ 2019/ SU/ RES TAPTENG/ SEK SORKAM TGL 03 Nopember 2019.
“Saat ini kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi yang telah dilaporkan korban” beber Kasubbag Humas itu mengakhiri. (Red)