“Pada saat itu kita sampaikan supaya pajak daerah (Pajak hotel) kita dibebaskan atau tidak dibebankan dan itu disetujui dan diputuskan pembebasan pajak daerah bagi hotel selama April – Juni 2020. Tapi berapa lah itu,” bebernya.
Disinggung bagaimana kesiapan hotel WI secara khususnya jika seandainya Pemkot Sibolga dalam perkembangannya nantinya meminta WI untuk ikut terlibat dalam penanganan Covid-19, ia mengaku, bahwa pihaknya tentu akan siap membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Seandainya pemerintah meminta WI ikut membantu dalam menangani Covid-19 seperti penyediaan kamar isolasi bagi pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif atau pun sebagai tempat isolasi bagi perawat, kita siap. Kita bisa kerja sama dengan Pemkot Sibolga untuk itu,” pungkasnya.
Sementara, salah seorang karyawan dari salah satu hotel yang ditutup dan enggan mengungkapkan namanya, mengaku sangat menyayangkan kebijakan kedua hotel yang tidak akan membayarkan upah (Gaji) para karyawan selama dirumahkan tersebut.
Menurutnya, manajemen hotel paling tidak membayarkan 30% dari upah setiap bulannya yang diterima para karyawan selama dirumahkan, bukan malah membiarkan karyawan hidup tanpa upah selama dirumahkan.
“Lantas apa makan karyawan selama dirumahkan,” katanya. (R)






