Oknum Anggota Legislatif Ini Diamankan di Sibolga, Begini Penjelasan Polisi

  • Whatsapp
SF alias S alias A (40), diamankan di RTP Polres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pendalaman oleh Polisi atas penggelapan mobil yang dilaporkan oleh Wandri Meyrikson Tambunan (28), warga Jalan Rambutan 14, No. 223, Kel.  Kuranji Padang, Prov. Sumbar menuai hasil.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, kepada wartawan Senin (4/5) malam, menyampaikan, salah seorang pelaku lagi yang turut membantu pelaku sebelumnya, telah diamankan di Polres Sibolga.

“Ia berinisial SF alias S alias A (40), pekerjaan seorang wakil rakyat di Kab. Langkat. Sumut.” Urai Sormin.

Tersangka merupakan warga Pangkal Pasar Dusun IX, Kel. Pantai Gading, Kab.Langkat dan Jln A. Sani Muthalib, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan Medan.

“Ia diamankan hari Minggu (26/4) sekira pukul 12.00 WIB dari Medan” lanjutnya.

Sebelumnya, tersangka yang juga sebagai wakil rakyat tersebut diketahui berdasarkan informasi yang dikembangkan polisi.

Baca juga  Polisi Geledah Badan Honorer Ini, Tau-tau Narkotika

Awalnya, TTM pelaku utama, diamankan polisi di Sibolga, tepatnya ketika berdiri didepan rumah di jalan Jati arah laut Sibolga, hari Selasa (4/2) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, TTM yang merupakan tangan pertama melakukan kontak dengan pelapor, dengan alasan ingin merental mobil selama 5 hari, lalu memberikan panjar sebanyak 500 ribu. Dengan perjanjian biaya rental 300 ribu per harinya. Dan itu terjadi pada Kamis 29 Juni 2017 silam.

Akan tetapi, TTM tiba-tiba menghilang tidak ada kabar. Saat dihubungi korban juga telah kehilangan kontak.

Setelah TTM lalu WN alias W (24), warga Jalan Stasiun, Lorong Kesenian, No. 32 Kec. Medan Belawan, Medan, Sumut. Ia diamankan hari Senin (30/3) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

Baca juga  Gegara Pilkades, Warga di Tapteng Milih Pindah Domisili

Berdasarkan keterangan WN saat diinterogasi polisi, maka SF alias S alias A berhasil diungkap. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka belum pernah dihukum dan telah berumah tangga memiliki anak 3 orang.

Selain itu, ia yang disangkakan turut membantu perbuatan pelaku penggelapan, yang ternyata masih bersaudara sepupu dengan pelaku WN.

Ia saat itu, memberi uang kepada pelaku WN sebesar Rp 25 juta lalu menerima  1 unit mobil Avanza 1.3 MT dengan NoPol BA 1473 OA, kunci mobil beserta STNK mobil tersebut.

Tersangka kemudian diamankan di RTP Polres Sibolga diduga  telah melakukan tindak pidana Penggelapan atau Pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Subs pasal  480 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 thn. (Red)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan