BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria penarik becak bermotor, terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa nomor pasangan KIM di wilayah Jalan Kader Manik Sibolga, pada Sabtu (28/9) lalu.
Terkait hal itu, Kapolres melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin (30/9) menerangkan tersangka berinisial MS alias O (43).
“Ya, pelaku ditangkap sekira pukul 20.45 WIB., dengan barang bukti berupa pasangan no KIM sebanyak 5 lbr potongan kertas kecil, yang berisikan pasangan no KIM, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, berisikan pasangan no KIM, 1 bh tas slempang warna coklat merk Polo, 1 bh pulpen dan uang Rp 70.000,” urai Sormin.
Atas perbuatannya ia kemudian digelandang ke Mapolres guna dimintai keterangan dan proses hukum.
Sementara itu, kepada petugas ia mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut, lebih kurang 5 bulan. Dan itu ia lakukan demi mencukupi kebutuhan hidup. Sementara itu, ia juga mengaku pasangan angka tersebut dikirim pada seseorang yang tidak diketahui alamatnya namun identitas telah dikantongi petugas.
Ia juga mengaku mendapatkan imbalan 20 persen dari pasangan tersebut. Hingga diperkirakan ia memperoleh omset berkisar Rp 40.000 s/d Rp 70.000.
Akibatnya, ia ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Red)