Curi Rokok dari Mobil Box, Polisi Amankan Pelaku

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa (28/1/2025), di wilayah Kota Sibolga.

Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut berhasil diamankan pada Rabu, 29 Januari 2025, setelah dilakukan pengejaran.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S. Panjaitan, SH, pun turut menjelaskan kronologi kejadian.

Sebagaimana diceritakan, pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 09:00 WIB, korban, Hendra (27), seorang pelajar/mahasiswa, memarkirkan mobil APV Suzuki jenis box di kawasan Jl. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Lebih tepatnya di belakang Stadion Horas. Sekitar pukul 10:00 WIB. Kemudian, saksi, Julpan Saputra (31), melihat gembok pintu belakang Mobil Box tersebut telah rusak dan terbuka.

Baca juga  Walikota Sibolga Copot Lurah Pancuran Bambu

Setelah diperiksa, korban bersama saksi mendapati sejumlah barang, khususnya rokok, telah hilang dari dalam mobil.

Sementara akibat peristiwa tesebut, koban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 19 jutaan.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga, dan petugas melakukan penyelidikan.

Pada Rabu malam, 29 Januari 2025, sekitar pukul 23:40 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi terkait keberadaan pelaku.

Terindikasi, para pelaku sedang berada di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian, tim yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial RT (38), yang diduga kuat sebagai pelaku. Setelah dilakukan interogasi, RT mengakui perbuatannya.

Baca juga  Hari ketiga Ops Lilin, Polres Sibolga periksa urine anak buah kapal KMP Wira Glory

Barang Bukti yang diamankan dari tangan pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, di antaranya:
– 1 unit becak bermotor merk Honda dengan plat nomor BB 4660 NK
– 1 buah gembok merk U-Lock
– 1 buah flashdisk merk Kingston
– Faktur bon rokok
– Beberapa pak rokok berbagai merek seperti Konco Kretek, Marcopolo Gold, Prambanan, dan lainnya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Pihak Kepolisian, dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi juga terus menggali informasi terkait kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan