BeritaTapanuli.com, Siantar – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berhasil ditangkap Polisi dari pelariannya. PRT bernama DS alias Lia (40), di Jalan Bunga Wijaya Perum Buhara Regensi Blok A, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Info dihimpin, DS mencuri perhiasan emas pernikahan, milik majikannya, lalu kabur ke Kota Siantar. Selain itu, ia juga dituding telah mengambil handphone, uang Ringgit senilai Rp 2 juta.
“Dari hasil interogasi, pelaku yang sehari-hari membantu membersihkan rumah dan mencuci pakaian korban, mengakui perbuatannya pasca ditangkap dari tempat persembunyiannya, di Jalan Batalion Gang Aru, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar Subbag Humas Polres Siantar, Aipda Napena, Rabu (11/9/2019) dilansir dari hetanews.com.
Masih lanjut Napena, Dahlia Siregar yang kemudian ditetapkan tersangka oleh Unit Jatanras Satreskrim, pada Selasa (10/9/2019) siang, pihaknya bergerak cepat setelah adanya laporan korban, tentang kasus pencurian yang berlangsung di rumah, Elen Nainggolan (30), pada Sabtu (31/8/2019) lalu.
“Tersangka setelah ditangkap dari kos-kosannya, di Kelurahan Bukit Sofa, langsung diserahkan ke Polsek Sunggal, Polrestabes Medan. Selain mengakui perbuatannya, tersangka mengakui berasal dari Tanjung Balai,” ujar Napena.
Kepada polisi, DS tak bisa mengelak. Hanya saja DS mengaku sudah membelanjakan sebagian uang hasil pencurian perhiasan milik majikannya tersebut.
“Sebagaian dari hasil pencurian tersebut dipakai untuk membeli baju dan keperluannya yang lainnya,” pungkasnya. (Red)