Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Tapteng Keluarkan Surat Edaran

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani mengeluarkan surat edaran yang secara prinsip sebagai upaya maksimal mencegah potensi penyebaran pandemi itu di wilayah Tapteng.

Surat edaran tersebut di antaranya, yang telah dikeluarkan 15 April 2020 dengan nomor: 440/1180/2020. Surat itu ditujukan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Tapteng.

Dikutip Rakyatsumut.com, Sabtu (18/4/2020), surat tersebut tentang: Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dijelaskan dalam surat tersebut, Surat Edaran itu menindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Surat edaranMenteri Kesehatan RI nomor HK 02.02/ Menkes/ 56/ 2020 tentang Menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah pandemic serta dalam rangka menjaga dan melindungi warga masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah denga memperhatikan perkembangan kasus penyebaran covid-19, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar:

Baca juga  Seruduk Truk, Mobil Honda Terbelah, Dua Orang Meninggal Dunia

Tidak melakukan aktifitas di luar rumah di atas jam 21:00 WIB kecuali untuk hal yang sangat penting maupun mendesak;

Jua, menghimbau seluruh Toko/ Warung/ Kedai Kopi atau makanan maupun warung sejenis yang merupakan tempat berkumpulnya masyarakat agar tidak menyediakan layanan makanan minuman di tempat melainkan dibungkus dan dibawa pulang ke rumah masing-masing serta membatasi kegiatan maupun aktivitas perdagangan hingga pukul 20:30 WIB;

Camat, Lurah/ Kepala Desa maupun Forkopimka agar bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dalam melakukan patrol di atas pukul 21:00WIB guna menertibkan masyarakat yang masih berada di luar rumah di atas pukul 21:00 WIB dengan alasan yang tidak mendesak;

Baca juga  Tambang Emas Martabe berikan bantuan kepada Pemkab Tapteng berupa APD

Kepala Desa/ Lurah/ Camat ditugaskan untuk membuat Surat Himbauan di Lingkungan Kerja masing-masing untuk kemudian disebarkan dan ditempelkan di tempat umum seperti: warung dan sebagainya agar dapat dengan mudah diketahui dan dipedomani masyarakat luas.

Sebelumnya, Bupati juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 440/ 1175/ 2020 tertanggal 15 April 2020 tersebut sebagai tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 440/2666/2020.

Sejumlah poin penegasan disebutkan dalam surat tersebut, di antaranya terkait Operasional Pasar Rakyat/ Tradisional di Kabupaten Tapanuli Tengah sampai dengan batas waktu jam 12:00 WIB. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan