Tersandung Pelecehan, Oknum Guru Di Tapteng Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – JH, 49 terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Tapanuli Tengah (Tapteng) menjalani sidang di PN Sibolga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny Doloksaribu menuntut terdakwa JH, 8 tahun penjara.

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pdt Desmar Elfa Harefa, selaku tokoh masyarakat daerah itu, menyampaikan apresiasi kepada JPU yang bersikap adil dalam menegakkan hukum.

“Kami apresiasi JPU yang menuntut pelaku 8 tahun penjara, namun kami berharap dan meminta kiranya hakim dapat memutus di atas tuntutan JPU,” kata Pdt Desmar didampingi Jami Zeb Tumori dan Fitalis Laoly kepada Waspada, Jum’at (17/4) sore di Sibolga.

Baca juga  Update : Hasil PCR Negatif, Pasien yang Dirujuk ke RS Padangsidimpuan Dijemput

Kata Desmar, perbuatan JH membuat para siswa mengalami tekanan batin dan trauma. Selain itu, juga merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

“Kami percaya majelis hakim akan berlaku adil dan melihat kasus ini sebagai perbuatan yang keji. Sehingga kepada pelaku patut dijatuhkan hukuman berat agar menjadi efek jera bagi pelaku,” ujar Pdt Desmar yang juga merupakan anggota DPRD Kab Tapteng itu.

Baca juga  Update : Dua Unit Damkar Terperosok, Sebelum Pemadaman, Curi Perhatian Warga

“Infonya kalau tak ada halangan, Senin (20/4) ini sidang vonisnya,” tambah Fitalis Laoly.

Sebelumnya, perlakuan JH (Oknum Guru) yang tidak terpuji itu terbongkar karena sejumlah siswa takut ke sekolah dan meminta orangtua untuk memindahkan mereka dari sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya ditangkap petugas Polres Tapteng sesuai dengan pengaduan nomor: LP/193/IX/2019/SU/Res Tapteng, tanggal 28 September 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, JH mengaku melakukan tindakan tak terpuji itu pada bulan Juli 2019 lalu. Sebanyak 12 orang korban (Siswa SD) mulai dari kelas satu hingga kelas enam diperiksa polisi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan