Boyong 250 Kg Ganja, ASN Tenaga Honorer di Dinas PU, di Dor Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Timsus Polres Padangsidimpuan ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika gol I jenis Ganja, Rabu (8/1/2020), sekira pukul 23.00 Wib.

Sebanyak 241 (dua ratus empat puluh satu) bal ganja terbalut lakban berat 250 Kg, – 8 (delapan) buah karung goni plastik warna putih garis biru merah. 8 (delapan) buah plastik besar warna biru, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna Coklat, serta 1 (satu) unit Mobil Truck HINO Nopol B 9806 TYT, berhasil diamankan petugas.

Informasi dihimpun dari Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasubbag Humas Iptu. Maria Marpaung, dalam keterangan tertulisnya menerangkan tempat kejadian perkara (TKP) di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kel. Bonandolok Kec. Psp. Utara Kota Padangsidimpuan.

Sementara tersangka, berinisial ASN alias Boja (25) merupakan oknum Honorer Dinas Pekerjaan Umum, Kab. Madina, Kampung Sedikit Kel. Gunung Baringin Kec. Panyabungan Timur Kab. Mandailing Natal.

Baca juga  Melaju Kencang, Betor di Sibolga Seruduk Kios Warga

Dan, PR alias Dapat (44) pekerjaan supir, warga Desa Padang Laru, Kec. Panyabungan Timur, Kab. Mandailing Natal.

Berikut Kronologis Rilis Polres Padangsidimpuan.

“Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wib Timsus Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh bapak Kapolres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ASN alias BOJA dan DAPOT, tentang kepemilikan Narkotika Gol. I jenis Ganja, penangkapan tersebut dilakukan saat Timsus Polres Padangsidimpuan memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) unit Truck yang datang dari Kab. Madina, akan menuju ke Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan, sedang membawa Narkotika jenis Ganja, kemudian dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan melihat Truck tersebut melintas di Jln. Abdul Haris Nasution, tepatnya di daerah Sihitang, lalu petugas melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan laju kendaraan tersebut, namun pengemudi truck tersebut tidak mengindahkan perintah petugas dan terjadilah kejar- kejaran sehingga truck tersebut yang dikemudikan oleh TSK dapat dihentikan di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kel. Bonandolok Kota Padangsidimpuan. Saat petugas akan mengamankan tersangka salah satu TSK berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan lalu petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kanan TSK ASN alias BOJA, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan didalam bak truck tersebut 8 (delapan) buah karung warna putih garis biru merah dan setelah dibuka bungkusan karung goni tersebut berisikan 241 (dua ratus empat puluh satu) bal yg dibalut dgn lakban warna coklat diduga keras berisi Narkotika jenis ganja, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidempuan untuk Proses lebih lanjut”. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan