BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Setelah berhasil dibekuk petugas, dua tersangka narkoba jenis ganja masing-masing bernama Adi Syahputra dan Pandapotan Rangkuti, warga Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan mendapatkan upah sebanyak Rp10-20 juta.
Pengakuan itu diungkapkan keduanya di hadapan Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, di Mapolres. Menurut Adi, dia akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil membawa ganja tersebut ke tempat yang dituju. Sedangkan Pandapotan Rangkuti mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 juta, karena dia merangkap sebagai seorang sopir.
“Saya disuruh sebagai sopir, apabila berhasil, saya dapat Rp20 juta,”ujarnya
Dia juga mengaku mengetahaui yang akan dibawanya itu adalah narkoba. Namun, karena upahnya menggiurkan, dia tidak memperdulikan resiko apa yang akan dia dapat.
Demikian juga Kapolres mengatakan, ganja sebanyak 250 kilogram itu dibawa dari Panyabungan menuju Sipirok. Sementara itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terutama narkoba.
“Tidak tebang pilih, kami akan tindak pelaku pelaku narkoba. Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah banyak membantu pihak kepolisian. Tanpa kerjasama yang baik, maka kepolisian akan menemukan kesulitan dan menjalankan tugasnya,”ujarnya. (R/BT)