Beri Pelayanan Prima, Disdukcapil Tapteng Tetap Buka Hari Sabtu

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Pandan – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah (Disdukcapil Tapteng) telah melakukan pelayanan sebanyak 28.835 dokumen (Adminduk) hingga akhir bulan Februari 2021.

Pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil ini dilakukan di Disdukcapil Tapteng langsung melalui layanan Offline (tatap muka), Online (WhatsApp),  pelayanan Keliling ke Desa/Kelurahan/kecamatan serta ke sekolah-sekolah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kab. Tapanuli Tengah Sofia Juliasty Hutagalung, SE melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Ahmad Saufi Pasaribu, S.Kom, MM. di Kantor Disdukcapil Tapteng.

Disebutkan, peningkatan pelayanan ini menindaklanjuti instruksi Bupati, Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Baca juga  Lagi-Lagi Listrik Padam Tanpa Informasi Dini

Harapannya, agar Disdukcapil terus meningkatkan kualitas pelayanan baik administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.

Masih kata dia, bahkan di hari Sabtu Disdukcapil Tapteng tetap buka demi pelayanan sebagaimana Surat Edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor 470/618/2020 Tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Pelayanan Kependudukan.

“Bapak Bupati telah menginstruksikan kepada kami jajaran melalui Ibu Kepala Dinas Dukcapil Tapteng agar tetap produktif dan semangat,” Tambahnya.

Sementara kata dia, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Baca juga  Dua Anak Dikabarkan Menghilang dari Pondok di Pinangsori

“Sampai akhir bulan Februari 2021 sebanyak 28.835 dokumen adminduk telah diproses dan di terbitkan, terdiri dari Akta Kelahiran 5.809 dokumen, Akta Kematian 575 dokumen, Akta Perkawinan 1.566 dokumen, Akta Perceraian 16 dokumen, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) 2.758 Dokumen, pencetakan KTP-EL 6.668 dokumen, penerbitan Kartu Keluarga (KK) 4.223 KK, perekaman KIA 3.146 orang, perekaman KTP-EL 2.432 orang, Surat Keterangan Domisili Warga Negara Indonesia (SKDWNI) 622 dokumen, dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) 1.017 dokumen, dan keseluruhan dokumen tidak dipungut Biaya (GRATIS),” ungkapnya mengakhiri. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan