BeritaTapanuli.com – Sebanyak 11 orang penagih utang atau debt colector yang berani mengadang prajurit TNI, Serda Nurhadi terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Setelah sebelumnya, berhasil diciduk Aparat Polres Metro Jakarta Utara. Mereka pun ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka adalah YAK (23 tahun), JAK (29), HHL (26), HEL (27), PA (29), GL (38), GY (27), JT (21), AM (27), DS (26), dan HR (25).
Hal tersebut juga dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi, sebagaimana dipetik media ini dari wartaekonomi.co.id.
Nasriadi mengatakan, 11 pelaku itu ditangkap pada Minggu (9/5/2021) pukul 15.00 WIB.
Lebih lanjut kata Wakapolres itu, semua pelaku memang bekerja sebagai penagih utang.
“Dari hasil interogasi awal, tujuh di antara 11 pelaku yang ditangkap wajahnya terdapat dalam video viral (pengadangan),” kata Nasriadi.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, aparat mengamankan barang bukti berupa empat video rekaman terkait kejadian yang viral, satu ponsel IPhone 6S yang digunakan untuk merekam kejadian viral, dan ponsel para tersangka.
Lalu tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, serta tiga sepeda motor.
Padahal, sebelumnya, tampak sejumlah orang menghardik dan berupaya merampas kunci mobil yang sedang dikemudikan oleh prajurit berseragam TNI AD itu.
Sedangkan penumpang mobil itu juga tampak histeris melihat kejadian tersebut sembari merekam video.
Sebuah video pengadangan dan pengepungan prajurit TNI itu pun lalu viral di media sosial.
Nasriadi menjelaskan, insiden dalam video itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Prajurit TNI yang sedang mengemudikan mobil itu adalah Sersan Dua (Serda) Nurhadi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Semper Timur Kodim 0505/JU.
Nurhadi ketika itu mengendarai mobil Honda Mobilio B 2638 BZK milik warga bernama Nara. Ia hendak membantu mengantarkan keluarga Nara yang sedang sakit.
Serda Nurhadi lalu melihat ada anak kecil dan seseorang yang sedang sakit dalam mobil itu. Ada pula paman dan bibi pemilik mobil.
“Lalu Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil tersebut dengan rencana akan dibawa menuju Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat,” kata Nasriadi.
Serda Nurhadi mengendarai mobil itu dengan lambat karena tak terlalu mahir mengendarai mobil otomatis. Saat hendak memasuki gerbang tol, mobil itu diadang sekitar 10 orang penagih utang. Mobil itu dikepung, lalu ada ancaman kekerasan serta upaya merampas kunci mobil. Peristiwa inilah yang terekam dalam video viral itu. Kemudian Serda Nurhadi turun dari mobil tersebut.
Sedangkan korban atas nama Nara membawa mobil tersebut ke Mako Polres Jakarta Utara dengan tetap diikuti oleh beberapa penagih utang.
“Lalu saudara HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para pelaku) untuk membantu proses penarikan,” kata dia. (*)