Dituding Menerima Total Suap Rp 26,5 Miliar, Komisi X : Kami Selalu Meminta Menpora Hati-hati

  • Whatsapp

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian prihatin atas Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

“Prihatin. Untuk kesekian kali, pejabat negara atau birokrat tersangkut masalah hukum menghadapi pidana tipikor,” kata Hetifah saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Padahal, komisinya selalu mengingatkan Kemenpora dalam melaksanakan kegiatan, khususnya menggunakan anggaran.

Sebab, dari seluruh mitra kerja Komisi X DPR, hanya Kemenpora yang mendapat penilaian TMP (tidak menyatakan pendapat) atau disclaimer dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Komisi X DPR selalu meminta Kemenpora selalui berhati-hati dan dalam melaksanakan kegiatan lain harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Hetifah.

Baca juga  Intensif Belum Masuk di Rekening? Ini Solusinya Bagi Pemilik Kartu Prakerja

“Khususnya dalam hal akuntabilitas, kebenaran prosedur dalam pengadaan barang atau jasa, kebenaran pencairan dana, pelaksanaan pembayaran dan kesesuaian kewajaran harga,” lanjut dia.

Soal Imam yang telah mundur dari jabatan Menpora di hadapan Presiden, Hetifah menghormati keputusan tersebut.

Ia pun berharap politikus PKB tersebut dapat fokus pada jerat hukum yang ia terima.

“Semoga pengganti beliau (Imam Nahrawi) bisa melanjutkan kebijakan-kebijakan kementerian yang sudah ditetapkan bersama DPR untuk mendorong prestasi dan budaya olahraga masyarkat,” lanjut dia.

KPK sebelumnya menetapkan Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.

Baca juga  Dua Pelajar Masuk Rumah Sakit Usai Nabrak Dingding Jembatan di Sibolga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul pada 2014-2018.

Selain itu, pada 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar. (Sumber : Kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan