Bentuk UPTD PPA, Tingkatkan Layanan bagi Korban Kekerasan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Yogyakarta – Negara bertanggungjawab untuk memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Salah satunya, dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Tercatat hingga September 2019, UPTD PPA terbentuk di 20 Provinsi dan 36 Kabupaten/Kota dengan jumlah 130 unit. Sekitar 4500 – 5000 kasus berhasil tertangani oleh UPTD PPA hingga tahun 2019.

“Seseorang tidak akan berbahagia jika mengalami kekerasan. Karena itu kemudian, UPTD ini dibentuk untuk menjawab dan merespon bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk bisa mengintervensi isu kekerasan melalui pembentukan UPTD PPA,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu dalam Rapat Koordinasi Unit Pelayanan Teknis Daerah PPA di Yogyakarta (30/09).

Baca juga  Forkopimda Taput Tegaskan Penundaan Kegiatan Melibatkan Orang

Menurutnya indikator kinerja UPTD PPA adalah terlayaninya semua perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Pada pemerintah provinsi yang kemudian merasa bahwa kepala dinas PPPA nya bisa menangani kasus kekerasan sendiri maka tidak perlu dibentuk UPTD. Tapi kalau kemudian daerah merasa bahwa perlu UPTD untuk meningkatkan kualitas layanan, maka pembentukan UPTD PPA dilakukan,” tambah Pribudiarta.

UPTD PPA sebagai unit layanan teknis yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjalankan fungsi menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban. Kemen PPPA menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Pelayanan Teknis Daerah PPA tanggal 30 September – 01 Oktober 2019 di di Yogyakarta guna meningkatkan sinergitas, sinkronisasi dan penguatan kelembagaan UPT PPA di daerah.

Baca juga  Bayi 2 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan di Jalinsum Sibolga Barus

“Urgensi UPTD PPA adalah mendekatkan layanan dengan masyarakat.  Selain itu, UPTD juga harus berjejaring dengan unit-unit layanan yang dibentuk masyarakat. Seperti, P2TP2A dan satuan-satuan tugas yang dibentuk oleh daerah karena di beberapa provinsi ada yang membentuk Satgas PPA. Intinya, baik oleh unit layanan pemerintah maupun masyarakat diharapkan seluruh korban kekerasan dilayani dengan baik,” jelas Pribudiarta.

Kemen PPPA mengapresiasi daerah yang telah membentuk UPTD PPA dengan memberikan penghargaan kelembagaan UPTD PPA yang sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip layanan publik. 5 provinsi dan 5 kabupaten/kota dengan kelembagaan UPTD PPA terbaik, antara lain pada tingkat Provinsi yakni Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, bangka Belitung, Jambi, dan Sumatera Barat. Pada tingkat Kab/Kota yakni Kabupaten Sleman, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Bandung, dan Kabupaten Sidoarjo. (Sumber : Humas PPPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan