BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dalam tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Sibolga, yakni pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 yang dilaksanakan tgl 23 September 2020 mendatang.
Komisioner KPU Kota Sibolga, melalui laman KPU Kota, menyampaikan ada dua jalur yang dapat ditempuh oleh bakal calon.
Pertama, jalur Perseorangan, kedua Jalur Partai Politik. Sementara bagi Bacalon Perseorangan akan menyerahkan syarat dukungan Pasangan Calon mulai 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.
Sedangkan Pendaftaran Pasangan Calon baik perseorangan maupun oleh Partai Politik dilaksanakan mulai tgl. 16-18 Juni 2020.
Dalam hal ini, KPU Sibolga melalui Salmon Tambunan Div. Teknis mengaku telah siap dalam melaksanakan tahapan pemilu di kota Sibolga. (Red)