BeritaTapanuli.com, Taput – Terkait sengketa tanah yang melibatkan pihak HKBP Seminarium Sipaholon dengan keturunan keluarga besar Raja Ihutan Wiliam Ama Ni “Mallumpuk ” Simanungkalit.
Hingga berujung almarhum Op. Lamris (81 tahun) yang di makamkan pada Selasa (12/11) lalu, di Seminanarium Sipoholon, tidak mendapatkan haknya selaku anggota (ruas) HKBP.
Awak media BeritaTapanuli.com, mencoba menggali informasi, sejarah singkat penyerahan tanah hingga diklaim menjadi milik HKBP, Kamis (14/11/2019).
Kepada awak media, Mindo Simanungkalit, didampingi saudaranya Pantun Simanungkalit, Togap Simanungkalit yang juga keturunan Raja Ihutan Wiliam Ama ni “Mallumpuk” dan keluarga besar Op. Lamris (alm).
Mereka menjelaskan, betul pihak keluarga sebelumnya telah menyerahkan lokasi Seminarium HKBP Sipaholon, pada 4 April 1934 silam.
Namun, penyerahan lokasi HKBP Seminanarium yang dulunya disebut “Tano Pargadongan Rimmba Simanari” itu kepada Sending bukan kepada HKBP.
“Kala itu, lokasi HKBP Simanarium itu diserahkan kepada Sending, bukan kepada HKBP,” jelasnya.
Akan tetapi, belakangan ini, mereka mengaku heran, hingga pihak HKBP mengklaim tanah tersebut menjadi milik HKBP, bebernya.
“Persoalan itupun sangat kami sesalkan, hingga merembes kepada orang tua kami yang meninggal, mau dimakamkanpun tidak dilakukan sakramen sesuai paraturan HKBP kepada anggota (ruas) yang meninggal,” Sesalnya.
“Padahal, dulunya Oppung (Nenek) Kamilah yang menyerahkan lokasi HKBP Seminanarium itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut mereka menjelaskan, penyerahan itupun dilandasi melalui surat di tahun 1934. Antara Oppung kami “Kampung” (Kepala desa) Gersom, Guru Darius dan Walter, (sesuai yang tertera dalam lampiran surat, red), tambah mereka.
“Kami pun heran melihat pihak HKBP yang mengklaim dan melakukan gugatan terhadap tanah lokasi pemakaman Oppung kami dan bahkan pihak HKBP melarang untuk pemakaman, sehingga berujung tidak dilaksanakannya sakramen”ulang mereka.
Terkait klaim keluarga Op. Lamris tersebut, biro hukum HKBP Togarisna Tarihoran saat dihubungi, menjelaskan, bahwa lokasi pemakaman Op. Lamris adalah tanah hak milik HKBP.
Dan itu, dibuktikan sesuai putusan Mahkama Agung. Bahkan pihak HKBP telah memberikan solusi kepada pihak keluarga Op Lamris, agar jangan dilakukan penguburan di lokasi tanah tersebut dan bahkan pihak HKBP siap untuk membiayai kerugian untuk pembongkaran makam tersebut, tapi pihak keluarga Op Lamria tidak merespon,” ujarnya. (Fernando/BT)