BeritaTapanuli.com, Taput – Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si., diwakili Sekretaris Daerah, Kabupaten Tapanuli Utara, menggelar konfrensi pers tentang pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Taput dalam penggunaan dana untuk pencegahan penyebaran Covid-19, di Balai Data Kantor Bupati Tapanuli Utara, Jumat (24/04).
“Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, supaya kita melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan covid 19. Pemerintah pusat juga meminta kejaksaan untuk melakukan pendampingan terhadap anggaran penanganan covid 19.” Ujar Bupati mengawali konfrensi pers tersebut.
Hasil refocusing menekankan 3 aspek, yakni penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan dampak sosial.
Ada sekitar Rp 36 milyar refocusing anggaran yang akan kita gunakan untuk dana penanganan covid 19.
Ada kurang lebih Rp 200 milyar jumlah seluruh pemotongan dari anggaran kita untuk refocusing anggaran.
“Kemungkinan anggaran ini akan bertambah lagi. Kita juga harus berhati hati dalam penggunaan anggaran, secara efektif dan transparan,” ujarnya.
“Dalam pendampingan, fokus dalam hal penganggaran, penanganan, baik dalam aspek sosial, ekonomi dan kesehatan. Terkait itu Pemkab Taput sudah cukup bagus dalam penggunaan anggaran. Ada hal-hal aturan yang tidak berlaku lagi karena ini sudah kategori bencana nasional, prioritasnya menyelamatkan nyawa manusia. Pemkab sudah mengikuti ketentuan yang ada dalam penggunaan anggaran untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 ini,” ujar Kajari menambahkan.
“Kami berterimakasih kepada Pemkab telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan untuk melakukan pengawasan.” pungkasnya. (F/BT)