BeritaTapanuli.com, Sibolga – JS (35) ditangkap petugas Polres Sibolga dari rumah warga di Desa Simaungmaung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (1/2/2020).
Pria ini sebelumnya menjadi target polisi, karena diduga membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU, BB 3791 HN, milik Agus Syahputra Lumbantobing (22), warga Sibolga.
Informasi dihimpun dari Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Senin (3/2/2020).
“Awalnya, tersangka JS meminjam motor itu untuk membeli makan, ketika mereka sedang berada di Jalan Junjungan Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga, Kamis (16/1/2020). Tetapi tak kunjung kembali. Sementara pemilik Agus Syahputra Lumbantobing mencoba menghubungi JS, namun tidak direspon,” bebernya.
“Katanya cuma mau beli makanan. Ditunggu 1 jam tidak kembali, ditelpon tidak diangkat. Esoknya, Agus mengirim SMS lalu dijawab, motornya akan dikembalikan pada, Minggu (19/1/2020). Ternyata, motor itu tidak dikembalikan,” tutur Sormin.
Kasat Reskrim, AKP D Harahap, memerintahkan unit luar untuk menyelidiki. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas dikerahkan melakukan pengejaran.
Kepada petugas, tersangka JS mengakui perbuatannya. JS juga berencana menjual motor itu, namun keburu ditangkap.
Tersangka JS kini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. (R/BT)