BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menangkap residivis narkoba berinisial MH (44) yang berprofesi petani.
Ia ditangkap, Sabtu (22 Februari 2020) sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di Simpang tiga Pulau Bauk, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumut.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH., membenarkan penangkapan pria tersebut.
Ia mengaku, berdasarkan informasi masyarakat, pria tersebut menjual narkoba di kawasan Pijor Koling.
Sebelumnya, ia juga pernah ditahan selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, dalam kasus narkoba tahun 2014.
Setelah menghirup udara bebas dari Lapas Salambue, KLS II B Kota Padangsidimpuan tahun 2019 lalu, bukannya betobat, justru mengulangi hal yang sama.
Charles melanjutkan, atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Ketika petugas mendatangi lokasi yang dimaksud, dan melihat pria sesuai ciri-ciri yang di informasikan, petugas langsung melakukan penyergapan.
Dan pelaku berhasil dibekuk dengan barangbukti, narkotika golongan I jenis Sabu dan Ganja, meski sebelumnya berusaha melarikan diri. Shabu seberat 0,25 gram, Ganja seberat 2,94 gram.
“Saat itu, pelaku hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu, setelah dilakukan pemeriksaan badan petugas kembali menemukan 1 (satu) buah paket yang dibungkus dengan kertas buku tulis berisikan narkotika golongan I jenis ganja dari saku celana MH,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan ia dijerat dengan Pasal 11 (1) Subs 111 (1) dan 112 (1) Undang-Undang R.I tahun 2009 tentang Narkotika. (R/BT)